KBR68H,Jakarta - Koalisi Reformasi Pendidikan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan anggaran pembiayaan Ujian Nasional dalam UU APBN 2014.
Anggota Koalisi Reformasi Pendidikan (KRP) Retno Listyarti mengatakan, hal tersebut ditempuh karena Kemendikbud tidak menuruti amar putusan Mahkamah Agung yang sudah menyatakan UN ilegal dan menyalahi UU Sistem Pendidikan Nasional. MA menyatakan pemerintah tidak diperbolehkan menjalankan UN sebelum memenuhi tiga hal penting terkait kesiapan sistem, serta sarana dan prasarana pendidikan.
"Dengan ketputusan MA yang sudah inkrah tadi. Atas dasar itu MK harus melihat bahwa keputusan MA sudah final tapi tidak dilaksanakan maka harus dibatalkan (pembiayaannya). (Kapan akan diajukan?) mungkin Januari nanti. Kan menunggu APBN disahkan. Menunggu istilah pembiayaan Ujian nasional," kata Retno kepada KBR68H.
Hari ini (Selasa 24/9), Koalisi Reformasi Pendidikan mengadakan konvensi untuk mengevaluasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Konvensi ini diadakan sebagai evaluasi UN tandingan yang akan diadakan oleh Kemendikbud lusa nanti. Koalisi KRP dihadiri oleh para pakar dan praktisi pendidikan serta beberapa anggota Komisi Pendidikan.
Editor: Antonius Eko