KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengklaim sudah mengkampanyekan larangan bagi orangtua memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur.
Juru Bicara Kemenhub Bambang S Ervan menyatakan Ditjen Perhubungan darat sudah memasang berbagai iklan terkait hal tersebut meski tak mengatur sanksi bagi orangtuanya. Pihaknya hanya mengatur keselamatan di jalan yang terkait aturan-aturan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Tolong jangan menyederhanakan karena sosialisasinya kurang menjadi penyebabnya begini. Ini harus kembali bahwa masalah kecelakaan itu harus ditanggulangi semua pihak. Bagaimana pemerintah melakukan pengawasan, tapi orang tua tidak melakukan pengawasan terhadap anaknya ya akan terjadi kecelakaan juga,” ujar Bambang S Ervan.
Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul yang berusia 13 tahun mengendarai mobilnya di jalan Tol Jagorawi dan mengalami kecelakaan beruntun. Dul kehilangan kontrol dan menabrak pagar pemisah jalan hingga menewaskan enam orang. Mobil yang dikendarai Dul diduga hadiah ulang tahun pemberian orang tuanya.
Editor: Antonius Eko