KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan belum menetapkan batas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh tahun depan maksimal 10 persen.
Juru bicara Kemenakertrans, Suhartono mengatakan pihaknya masih mencari tahu nilai kebutuhan hidup layak sampai Oktober mendatang. Kata dia, penentuan besaran kenaikan UMP masih akan dibahas dengan Dewan Pengupahan dan buruh.
"Kita harus melihat setelah survey dilakukan pada bulan Oktober, nanti. Artinya kita sudah punya patokan survey dengan komponen KHL. Baik dari teman-teman pekerja maupun pengusaha sementara ini memakai Permen 13, dimana ada 60 komponen, " jelas Suhartono dalam program Sarapan Pagi di KBR68H, Rabu (4/9).
Sebelumnya, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang kenaikan upah minimum. Dalam inpres tersebut disebutkan, bahwa batas kenaikan UMP maksimal adalah 10 persen. Inpres ini medapat penolakan dari berbagai pihak, terutama buruh.
Mereka menuntut inpres itu dicabut. Sebab akan memiskinkan buruh. Buruh mengancam akan berdemo jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Editor: Suryawijayanti
Kemenakertrans: Penetapan Besaran Kenaikan UMP Belum Final
KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan belum menetapkan batas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh tahun depan maksimal 10 persen.

NASIONAL
Rabu, 04 Sep 2013 11:16 WIB


UMP, buruh, kemenakertrans
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai