KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) optimistis bisa membebaskan Wilfrida Soik
dari jerat hukuman mati di Malaysia.
Wilfrida terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengklaim pemerintah sudah berupaya optimal untuk melepaskan buruh migran asal NTT itu dari tiang gantungan di Malaysia.
"Bapak Menteri telah melakukan koordiansi, bahwa kasus Wilfrida ini jadi prioritas yang dikawal dan dilaksanakan oleh
pemerintah. Saat ini Pemerintah sudah memberi perlindungan dan pendampingan melalui pengacara dan pendamping. Mudah-mudahan persidangan besok bisa mengoptimalkan pembelaan kita atas Wilfrida," kata Reyna Usman kepada KBR68H.
Senin depan, Wilfrida Soik akan menjalani sidang putusan dari majelis hakim setempat.
Wilfrida Soik, TKI di Malaysia terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut LSM Migrant Care, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.
Selain itu, Wilfrida juga dianggap sebagai korban perjualan manusia karena saat diberangkatkan ke Malyasia dia baru berumur 17 tahun. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Wilfrida dari tiang gantungan.
Editor: Agus Luqman
Kemenakertrans Optimis Wilfrida Siok Divonis Bebas
KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) optimistis bisa membebaskan Wilfrida Soik dari jerat hukuman mati di Malaysia. Wilfrida terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya.

NASIONAL
Sabtu, 28 Sep 2013 19:53 WIB


NTT, Wilfrida Siok, TKI, hukuman mati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai