KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Rektor Universitas Indonesia bidang SDM dan administrasi Tafsir Nurchamid. Tafsir diperiksa sebagai tersangka proyek IT Perpustakaan UI.
Pengacara Tafsir, Chudri Sitompul mengatakan, kliennya siap jika hari ini ditahan KPK. Kata dia, Tafsir membantah jika terjadi penggelembungan biaya dalam proyek di Universitas Indonesia itu.
"Jadi hari ini saya mendampingi Pak Tafsir sehubungan dengan panggilan KPK, kita tidak tahu apa. Ini panggilan ketiga, jadi nanti kita ikuti aja, hr ini dipanggil sebagai tersangka. Beliau sudah siap (kalau dia ditahan), dan kita sudah kasih tahu, kalau hari Jumat itu hari keramat kan,” kata Chudri di KPK
Juni lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Bidang SDM dan Administrasi Tafsir Nurchamid sebagai tersangka proyek IT Perpustakaan UI. Tafsir diduga menggelembungkan dana proyek senilai Rp 21 miliar
Editor: Anto Sidharta
Kembali Diperiksa KPK, Wakil Rektor UI Siap Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Rektor Universitas Indonesia bidang SDM dan administrasi Tafsir Nurchamid. Tafsir diperiksa sebagai tersangka proyek IT Perpustakaan UI.

NASIONAL
Jumat, 27 Sep 2013 12:41 WIB


KPK, Rektor UI, Korupsi Perpustakaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai