KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mau buru-buru melaporkan kasus beredarnya surat perintah penyidikan atau sprindik palsu atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Sprindik ini terkait kasus korupsi di SKK Minyak dan Gas.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, saat ini pengawasan internal KPK masih meneliti beredarnya sprindik palsu tersebut sebelum melaporkannya ke kepolisian. Johan mengatakan, lembaganya akan memastikan pelaku penyebaran sprindik itu dari orang dalam KPK atau orang luar KPK.
"Kalau upaya pihak luar itu kan KPK tidak bisa membenahi di dalam KPK nya. Kecuali yang bocor itu draft sprindiknya, nah itu harus evaluasi di dalam. Bagaimana pengetatan misalnya dalam proses spridik. Kalau orang luar ini kan kita tidak bisa dong. Tadi saya sebut juga pemanggilan Hoax yang abal-abal itu kan kita juga tidak tahu." jelas Johan Budi.
Kamis pekan lalu (5/9) beredar surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Menteri ESDM Jero Wacik.
Dalam dokumen tersebut Jero Wacik disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Korupsi. Dokumen yang bertandatangan Bambang Widjojanto lengkap dengan stempel KPK, serta dibubuhi tulisan menunggu persetujuan RI 1 atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Editor: Anto Sidharta
Kehati-hatian KPK soal Sprindik Menteri Jero
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mau buru-buru melaporkan kasus beredarnya surat perintah penyidikan atau sprindik palsu atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Sprindik ini terkait kasus korupsi di SKK Minyak dan Gas.

NASIONAL
Senin, 09 Sep 2013 21:25 WIB


KPK, Menteri Jero wacik, Johan Budi, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai