KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa seorang jurnalis media online atau dalam jaringan sebagai saksi dugaan suap yang dilakukan calon hakim agung. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai, jurnalis tersebut mengetahui secara rinci mengenai dugaan penyuapan yang dilakukan di toilet gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kata dia, lembaganya akan menelusuri apakah pertemuan tersebut melanggar kode etik Hakim atau tidak.
"Tetapi apabila pertemuan itu sifatnya pertemuan yang tidak bisa dihindari, lalu ada komunikasi dan komunikasi itu sifatnya wajar. Substansinya apa saja yang dikomunikasikan? Misalnya hanya menanyakan; Saudara sudah tes atau belum? Menurut saya itu wajar. Jadi saksi kunci dalam kasus ini adalah wartawan. Tapi hari ini dia tidak bisa datang. Dia bekerja di salah satu berita online," katanya saat ditemui KBR68H di ruang kerjanya.
Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menambahkan, selain memanggil jurnalis, Komisi Yudisial juga telah memanggil Anggota DPR Bahruddin Nashori, serta calon hakim agung, Sudrajad Dimyati dalam kasus ini.
Pemanggilan itu sedianya bakal dilakukan pada hari ini dan besok. Sebelumnya, salah satu calon hakim agung, Sudrajad Dimyati diduga memberikan amplop kepada Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKB, Bahruddin Nashori. Amplop itu diduga suap terkait uji kepatutan dan kelayakan calon hakim.
Editor: Suryawijayanti
Kasus Suap Hakim Agung, KY Panggil Jurnalis Online
KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa seorang jurnalis media online atau dalam jaringan sebagai saksi dugaan suap yang dilakukan calon hakim agung.

NASIONAL
Rabu, 25 Sep 2013 13:05 WIB


suap, hakim agung, toilet, jurnalis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai