KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia belum memulai penyelidikan kasus munculnya Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga palsu. Sprindik itu menyebut penetapan Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Sprindik terkait kasus korupsi SKK Migas dan proyek olahraga Hambalang di Bogor Jawa Barat.
Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto mengatakan Polri masih berkoordinasi dengan KPK terkait mekanisme penyelidikan Sprindik.
“Kita masih koordinasi terus dengan teman-teman di KPK. Apalagi KPK sudah menelusuri melalui pengawas internalnya. Kita koordinasikan terus. Mekanismenya sudah ada ya.” jelas Agus Rianto.
KPK sejauh ini masih menunggu hasil penelusuran tim pengawas internal tentang pembuat sprindik palsu tersebut. KPK menegaskan pembuat Sprindik palsu itu berasal dari luar KPK.
Editor: Antonius Eko