KBR68H, Jakarta - Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut Direktur PT The Master Steel, Diah Sumedi selama lima tahun penjara.
Diah Sumedi dituntut karena terkait penyuapan yang dilakukannya terhadap pegawai dirjen pajak Kanwil Jakarta Timur. Saat itu Diah Sumedi menyuap untuk pengurusan pajak perusahaannya senilai Rp 160 miliar.
Jaksa KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, Diah Sumedi dinilai terbukti melanggar UU tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah Sumedi dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwan tetap ditahan, dan ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, “ ucap Iskandar saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di pengadilan Tipikor, Selasa (10/9).
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut dua pegawai PT The Master Steel dengan tuntutan penjara 4 tahun dan 3 tahun penjara. Dua pegawai itu adalah Effendi Komala dan Teddy Muliawan.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. Mereka adalah Direktur PT The Master Steel, Diah Sumedi dan pegawainya Effendi Komala, Teddy Muliawan.
Dua tersangka lainnya adalah pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Dalam kasus itu KPK menyita barang bukti uang suap sebesar Rp 2,3 miliar, yang diduga diperuntukkan untuk pengurusan pajak.
Editor: Anto Sidharta
Ini Tuntutan Jaksa pada Dirut Master Steel
Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut Direktur PT The Master Steel, Diah Sumedi selama lima tahun penjara.

NASIONAL
Selasa, 10 Sep 2013 19:02 WIB


Tuntutan Jaksa, Dirut Master Steel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai