KBR68H, Jakarta - Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak tahu banyak soal keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penjelasan itu disampaikan oleh Fuad Rahmany usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Fuad Rahmany mengatakan, Bank Century merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan di bursa. Sehingga Fuad menilai Bank Century bukan bank yang berdampak sistemik jika tidak diselamatkan.
“Saya lihat dari pasar modal saja. Bank sama pasar modal beda, ya ! Dia kan perusahaan Tbk, yang perusahaannya tidak aktif diperjualbelikan pada saat itu. Karena tidak aktif diperjualbelikan, jadi ya nggak sistemik, gitu aja, “ tegas Fuad usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (10/9).
Fuad Rahmany yang juga bekas Kepala Bappepam-LK Kemenkeu mengaku pernah menjadi narasumber dalam rapat pembahasan Bank Century.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua pegawai Bank Indonesia sebagai tersangka pemberian fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mereka adalah Budi Mulya Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia, dan Sita Chalimah Fadjriah Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, negara diduga merugi hingga Rp 6,7 triliun.
Editor: Anto Sidharta
Ini Klaim Fuad Rahmany soal Bank Century
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak tahu banyak soal keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

NASIONAL
Selasa, 10 Sep 2013 19:02 WIB


Fuad Rahmany, Bank Century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai