KBR68H, Jakarta – Anggota Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh tidak takut dengan gugatan Badan Kehormatan DPR. Gugatan ini terkait penolakan Imam untuk membongkar nama anggota DPR yang mencoba menyuap anggota KY saat pencalonan Hakim Agung 2012 lalu.
Imam tidak akan bicara karena tidak ada jaminan hukum. Menurutnya, aksi diamnya itu tidak melanggar hukum.
“Ada nada-nada mengancam saya, saya dianggap mencemarkan nama baik BK. (Siapa yang mengancam pak?) Ya adalah anggota yang mengatakan kalau saya ga mau sebut nama itu sama saja saya tidak menghormati BK dan itu BK bisa melakukan langkah-langkah tertentu, ya silahkan saja kalau mau itu. (Langkah apa pak?) Ya seperti itu, katanya ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh BK, padahal saya sudah datang dengan baik. Ada juga yang akan melaporkan saya ke pengadilan atau apa, ya silahkan saja. Karena BK tidak punya hak untuk memaksa saya,” ujarnya kepada wartawan.
Badan Kehormatan (BK) DPR kecewa atas keengganan Imam Ansori Saleh membeberkan pelaku dugaan percobaan suap dalam pemilihan Hakim Agung tahun lalu. Ketua BK DPR, Trimedya Pandjaitan mengatakan, Imam harus bertanggungjawab atas pernyataannya di media terkait dugaan kasus tersebut. Kalau tidak, pernyataan Imam bisa dikategorikan sebagai pencemaran bama baik institusi DPR.
Editor: Antonius Eko