KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan impor daging sapi, Ahmad Fathanah dinyatakan telah memalsukan sertifikat pembelian tanah di Depok. Hal ini diungkapkan Soleha, salah seorang saksi kasus sapi impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/9).
Soleha, yang juga pegawai kantor notaris, mengatakan, Fathanah sempat meminta harga rumah ditulis Rp 300 juta di akta jual beli. Padahal harga sebenarnya adalah Rp 500 juta. Ini agar nilai pajak rumah dapat ditekan. Namun kata dia proses tersebut tidak terlaksana karena sertiikat rumah lebih dahulu diblokir oleh KPK.
"(Jual beli rumah saksi Johanes itu sertifikatnya jadi apa?) Itu dalam proses balik nama pak. Belum sempat balik nama, tapi sudah diblokir. (Sebelumnya sertifikatnya apa?) Sudah bersertifikat itu pak. Sudah bersertifikat hak milik. Jadi tinggal balik nama saja," jelas Solehah kepada majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Soleha yang juga adik ipar Fathanah menambahkan, rumah yang dibeli tersebut diatasnamakan Sefti Sanustika, istri Fathanah. Soleha sendiri mengaku tidak mengetahui asal uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut.
Sebelumnya Ahmad fathanah membeli sebuah rumah di Permata Depok, Jawa Barat dari seorang warga setempat bernama Johanes. Rumah tersebut kini disegel KPK karena diduga hasil pencucian uang Fathanah
Editor: Antonius Eko