Bagikan:

Enam Saksi di Persidangan Fathanah

Sidang lanjutan kasus suap penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini (5/9) menghadirkan enam orang saksi.

NASIONAL

Kamis, 05 Sep 2013 19:20 WIB

Enam Saksi di Persidangan Fathanah

Enam Saksi, Persidangan Fathanah

KBR68H, Jakarta – Sidang lanjutan kasus suap penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini (5/9) menghadirkan enam orang saksi.

Mereka diantaranya petinggi Partai Keadilan Sejahtera PKS Jazuli Juwaini, sales Bumiputera Mahmud Aliman, dan arsitek PT Guna Bangsa Perkasa Kenang Prasetyo Utomo.

Salah satu saksi, Kenang Prasetyo Utomo dalam persidangan mengklarifikasi tudingan jaksa tentang penerimaan uang dari Fathanah senilai Rp 37 juta.

"Sertifikat atas nama saya punya pimpinan di atasnya Pak Faiz Direktur Utama kita, Pak Fauzi Saleh. Bukan atas nama terdakwa, kan sudah dibayar 3 M lebih tadi ya. Syaratnya transaksi jual beli itu kan pada akte disebutkan bahwa penjual pihak kedua sebagai pembeli. Kemudian pada hari itu terjadi transaksi jual beli yang terbayarkan lunas, ettapi pada saat itu kan belum terjadi pembayaran lunas sehingga belum terjadi akte jual beli." ungkap Kenang Prasetyo Utomo.

Sebelumnya, Jaksa pernah menyebut jika saksi Kenang pernah menerima uang sebesar Rp 37 juta pada tahun 2012 melalui Bank Mandiri.

Pembelian Rumah oleh Fathanah

Sementara itu, dua orang saksi membenarkan terdakwa kasus suap impor daging sapi, Ahmad Fathanah membeli rumah mewah seharga 5,7 miliar rupiah.

Keterangan itu disampaikan Faiz Nazareth dan Kenang Prasetyo Hutomo, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kenang mengatakan Fathanah membeli rumah mewah di kawasan Pesona Khayangan Depok Jawa Barat dengan angsuran. Ia menjelaskan, Fathanah membeli rumah itu secara tunai bertahap.

Ketika ditanya hakim soal alasan yang membuat ia yakin jika Fathanah mampu melunasi utangnya, Kenang mengaku melihat dari penampilan fisik.

“Ya tamu yang datang ke kita seperti Pak Fathanah ini kan dapat dilihat dari penampilannya," ungkap Kenang Prasetyo Hutomo.

Kenang Prasetyo Hutomo menambahkan Fathanah membeli rumah untuk istrinya. Sejauh ini perusahaan pengembang properti PT Guna Bangsa Perkasa belum menerbitkan akta jual beli rumah karena Fathanah belum selesai membayar angsuran rumah itu. Sejauh ini Fathanah baru membayar sebesar 3,8 miliar rupiah.

Ahmad Fathanah tersandung kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Ia menjadi tersangka bersama bekas politisi Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishak.

Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan Ahmad Fathanah menghabiskan 17 miliar rupiah lebih dalam kurun waktu enam bulan sejak pertengahan 2012 untuk membeli properti dan kendaraan. Padahal, menurut jaksa, Ahmad Fathanah tidak memiliki pekerjaan tetap

Ahmad Fathanah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sejak tahun 2011. Tak hanya pencucian uang ia juga menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar terkait dengan  penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending