KBR68H, Denpasar - Mulai 1 Januari 2014 seluruh ekspor produk berbahan kayu Indonesia wajib menggunakan kayu legal. Termasuk produk kerajinan dari usaha kecil menengah (UKM). Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti mengungkapkan penerapan dokumen itu merupakan bagian dari implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.
“Pertama kita bisa menjaga pasar kita karena sekarang hampir seluruh konsumen mensyaratkan bahwa kayu yang mereka pakai harus kayu legal dan juga kayu yang lestari. Bahkan dibandingkan dengan pesaing-pesaing kita, kita selangkah lebih maju dan mungkin kita total nasional mungkin bisa dapat tambahan 150 sampai 200 juta US dolar eksport.” ungkap Bayu Krisnamurti
Ia menambahkan, aturan itu masih terbatas untuk industri skala besar. SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu telah mendapat apresiasi dari dunia internasional, khususnya dari Uni Eropa. Saat ini sedang dilakukan persiapan penandatanganan kerja sama sukarela yang direncanakan pada 30 September 2013 di Brussels, Belgia.
Editor: Antonius Eko