KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah soal Anggaran Infrastruktur di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Keduanya adalah Ketua DPRD, Seluma Zaryana Rait dan Anggota DPRD, Pirin Wibisono.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan berkas kini masuk tahap penyusunan dakwaan sebelum nantinya memasuki persidangan.
"Perlu disampaikan bahwa hari ini ada penyerahan tahap dua dari kasus Seluma. Jadi tersangka ZR dan PW sudah P21 atau tahap dua. Naik ke tahap penuntutan hari ini," ujarnya dalam keterangan pers di gedung KPK, Selasa (17/9)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan anggota DPRD Seluma lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Selain itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Panama juga sudah dijadikan tersangka.
Erwin diduga telah menyuap sejumlah anggota DPRD terkait penaikan anggaran proyek infrastruktur dan peningkatan jalan di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Editor: Suryawijayanti
Dugaan Korupsi, Ketua DPRD Seluma Segera Disidang
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah soal Anggaran Infrastruktur di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Keduanya adalah Ketua DPRD, Seluma Zaryana Rait dan

NASIONAL
Selasa, 17 Sep 2013 19:50 WIB


Korupsi, Ketua DPRD Seluma
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai