KBR68H,Jakarta - Komisi Agama DPR mendesak pemerintah membenahi sistem pengupahan penghulu di Kantor Urusan agama (KUA). Anggota Komisi Agama Hidayat Nur Wahid mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan untuk memberantas pungutan liar yang selama ini terjadi. Beberapa waktu lalu, Inspektorat Jendral Kemenag memperkirakan ada potensi pungli di tubuh KUA sebesar Rp 1,2 triliun per tahun. (Baca:Tahun Depan, Daftar Nikah di Serang Gratis)
"Karena itu kan bukan maunya pak penghulu (pungli). Karena negara mewajibkan adanya pencatatan nikah tapi negara hanya memberikan biaya Rp 30 ribu. Di saat yang sama negara membolehkan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar hari kerja. Nah penghulu tak punya anggaran untuk itu. Makanya mempelai atau orang tua mempelai memberi uang. Ternyata ada yang besar bisa 300 ribu, bisa 3 juta," kata Hidayat Nur Wahhid kepada wartawan di gedung DPR.
Anggota Komisi Agama Hidayat Nur Wahid menambahkan, pemerintah seharusnya memberi biaya tambahan bagi penghulu seperti uang transportasi dan uang lembur. Kata Dia, anggaran tersebut harus diajukan oleh pemerintah dalam APBN tahun depan. (Baca: Cegah Pungli, Kementerian Agama Usul Penghulu Dapat Anggaran APBN)
Editor: Nanda Hidayat
DPR Desak Pemerintah Ungkap Pungli di KUA
KBR68H,Jakarta - Komisi Agama DPR mendesak pemerintah membenahi sistem pengupahan penghulu di Kantor Urusan agama (KUA).

NASIONAL
Selasa, 03 Sep 2013 22:11 WIB


DPR, Pungli, KUA, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai