KBR68H,Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengundur penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten dan kota. KPU beralasan pengunduran ini karena proses pemutakhiran data dinilai belum akurat. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, kesepakatan tersebut diambil usai rapat bersama Komisi II DPR hari ini. Dia menambahkan,penetapan DPT yang semula 13 September diundur maksimal satu bulan.
"Tadi keputusan rapat memang begitu (diundur) tapi soal teknisnya seperti apa akan kita adakan rapat pelno dulu. ada data yang kita temukan ada nama yang ganda, ada yang belum genap 17 tahun orangnya," kata Arief budiman.
Hari ini Komisi II DPR memanggil KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat tersebut, Ditjen dukcapil mencurigai KPU tidak memakai Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kemendagri sehingga data DPT tidak akurat. Menanggapi hal tersebut, Arief mengklaim KPU sudah menggunakan DP4 namun ada masalah sinkronasi data.
Editor : Rony Rahmatha