KBR68H, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menilai pemasangan atribut kampanye calon legislatif (caleg) di jalan dan tempat-tempat umum membahayakan pengendara kendaraan bermotor dan mengganggu keindahan lingkungan.
Koordinator Nasional JPPR, Muhammad Afifuddin mengatakan, kampanye dengan memasang baliho dan foto caleg di jalan dan tempat umum sudah tidak efektif. Kata dia, caleg lebih baik mendatangi langsung masyarakat untuk memperkenalkan diri dan memberitahukan program kerjanya.
“Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan tanpa harus melalui spanduk atau baliho. Mereka bisa datang langsung ke konstituennya, lebih dekat, lebih akrab, tidak hanya memasang foto yang lebih banyak mengganggu sebenarnya. Baik dari segi keindahan tata ruang kota, maupun keamanan pengendara. Kalau lihat foto-foto itu kan kadang juga, pertama kadang kita mikir, kok fotonya jauh lebih bagus, ya? Dan seterusnya. Jadi, ini murni pengaturan agar tidak jor-joran, dan tata ruang kota tidak rusak menurut saya, “ kata M Afifuddin dalam acara Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (12/9).
Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan nomor 15 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang salah satunya mengatur zonasi pemasangan alat peraga bagi parpol atau caleg.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, zonasi pemasangan alat peraga ini untuk mengatur wilayah-wilayah mana saja yang boleh dipasangi alat peraga oleh parpol dan caleg, yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Pemda. Kata dia, parpol atau caleg yang memasang di luar zonasi akan ditertibkan oleh Pemda dan akan diumumkan oleh KPU Daerah secara reguler.
Editor: Antonius Eko