KBR68H, Jakarta - Pemerintah segera membentuk lembaga REDD+ (Reducing
Emission from Deforestation and Degradation) September mendatang.
Lembaga ini nantinya akan mengurus upaya Indonesia menurunkan gas rumah
kaca lewat pelestarian kawasan hutan. Staf Khusus Presiden bidang
Perubahan Iklim, Agus Purnomo menjelaskan, keberadaan lembaga ini akan
membuat aksi penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia bisa dievaluasi
dan di perbaiki dalam 2-3 tahun mendatang. (Baca: Satgas REDD+ Klaim Penundaan Izin Lahan Hutan Bertambah)
Sedangkan, kualitas program penurunan emisi emisi gas rumah kaca yang
berlangsung di berbagai daerah akan berbeda, karena perbedaan pemahaman
terhadap Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca (RAN GRK) yang
tercantum dalam rencana aksi penurunan emisi di setiap daerah. Menurut
Agus Purnomo, salah satu masalah dalam upaya penurunan emisi di
Indonesia, yaitu ketiadaan lembaga yang mampu menghitung GRK dari
program penurunan emisi yang sudah diupayakan oleh sejumlah pihak di
Indonesia. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup belum mempunyai unit
khusus yang memonitor laju penurunan tingkat pencemaran udara. Padahal,
di negara lain, jumlah polutan Gas Rumah Kaca selalu diukur setiap
tahun.
Editor: Nanda Hidayat