KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan potensi kerugian negara pada pelaksanaan Ujian Nasional 2013 sebesar Rp 6,3 miliar. Sementara kerugian negara pada Ujian Nasional 2012 sebesar Rp 8,1 miliar.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan kerugian negara ini terjadi dalam proses lelang. Kata dia, saat memilih rekanan tidak menghasilkan angka yang menguntungkan bagi negara dan juga dari segi kompetensinya tidak layak.
“Apakah sebuah penyimpangan itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak, itu ranahnya penegak hukum, bisa Kejaksaan bisa KPK. Kalau kita bahasanya penyimpangan saja, kita melihat apakah itu potensi kerugian negara atau kerugian negara, tentu dengan hitung-hitungan dan SoP yang ada di kita,“ ujar Anggota BPK Rizal Djalil.
Sejak April lalu BPK mengaudit penyelenggaraan Ujian Nasional yang bermasalah. Pelaksanaan Ujian Nasional SMA di 11 provinsi sempat tertunda karena penggandaan dan distribusi soal yang terlambat. Pelaksanaan Ujian Nasional menjadi wewenang Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud dengan alokasi anggaran Rp. 644 miliar.
Editor: Suryawijayanti
BPK Penyimpangan UN Hingga Rp 14 M
KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan potensi kerugian negara pada pelaksanaan Ujian Nasional 2013 sebesar Rp 6,3 miliar. Sementara kerugian negara pada Ujian Nasional 2012 sebesar Rp 8,1 miliar.

NASIONAL
Kamis, 19 Sep 2013 20:32 WIB


BPK, Ujian Nasional
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai