Bagikan:

BK DPR: Kita Tidak Ada Rencana Gugat Imam

Badan Kehormatan DPR mengklaim tak berencana menggugat anggota Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh atas tuduhan pencemaran nama baik.

NASIONAL

Kamis, 26 Sep 2013 11:14 WIB

Author

Eli Kamilah

BK DPR: Kita Tidak Ada Rencana Gugat Imam

BK DPR, Imam Ansori Saleh

KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan DPR mengklaim tak berencana  menggugat anggota Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh atas tuduhan pencemaran nama baik.

Anggota BK DPR Ali Machsan Moesa mengatakan, dalam rapat terakhir lembaganya tidak ada keputusan akan memperkarakan Imam. Yang ada hanya kekecewaan seluruh anggota BK atas keputusan bungkamnya Imam membeberkan  pelaku dugaan percobaan suap dalam pemilihan hakim agung tahun lalu.

“Saya tidak mengerti siapa yang memberi peringatan itu,tetapi yang jelas semua kecewa. Kalau meminta perlindungan, loh ini kan penegakan kebenaran, kalau salah katakan salah kalau tidak ya katakana tidak, kan selesai, gitu loh,” kata Ali dalam wawancara Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (26/9).

Sementara itu, terkait soal ini, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR menyelidiki dugaan suap dalam pemilihan hakim agung tahun lalu.

Peneliti Formappi, Lasius Karus mengatakan, BK tidak perlu mengandalkan pengakuan anggota Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh untuk membeberkan siapa pelaku di balik penyuapan tersebut. Kata dia, BK DPR harus lebih aktif menelusuri dugaan itu.

“Saya pikir lebih baik untuk BK melakukan kerja internal yang serius, untuk membersihkan DPR dari citra DPR yang suka memberi suap dan citra korupsi. Misalnya dia membentuk tim investigasi untuk mencoba menemukan benar tidaknya penyuapan yang terjadi,” kata Lasius dalam wawancara Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (26/9).

Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh tidak bersedia membeberkan identitas anggota DPR yang mencoba menyuap dalam proses seleksi awal calon hakim agug tahun lalu. Imam beralasan ia tidak mendapat jaminan perlindungan hukum dari BK  DPR, jika nama yang ia sebut melawan balik.

Namun, Ketua BK DPR, Trimedya Pandjaitan mengatakan, Imam harus bertanggungjawab atas pernyataannya di media massa. Trimedya mengatakan jika Imam  tidak membeberkan nama, maka ia bisa disebut mencemarkan nama baik DPR.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending