KBR68H,Jakarta - Komisi Agama DPR mendesak pemerintah membenahi sistem pengupahan penghulu di Kantor Urusan agama (KUA). Anggota Komisi Agama Hidayat Nur Wahid mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan untuk memberantas pungutan liar yang selama ini terjadi. Beberapa waktu lalu, Inspektorat Jendral Kemenag memperkirakan ada potensi pungli di tubuh KUA sebesar Rp 1,2 triliun per tahun.
"Karena itu kan bukan maunya pak penghulu (pungli). Karena negara mewajibkan adanya pencatatan nikah tapi negara hanya memberikan biaya Rp 30 ribu. Di saat yang sama negara membolehkan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar hari kerja. Nah penghulu tak punya anggaran untuk itu. Makanya mempelai atau orang tua mempelai memberi uang. Ternyata ada yang besar bisa 300 ribu, bisa 3 juta," kata Hidayat Nur Wahhid kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (3/9).
Anggota Komisi Agama Hidayat Nur Wahid menambahkan, pemerintah seharusnya memberi biaya tambahan bagi penghulu seperti uang transportasi dan uang lembur. Kata dia, anggaran tersebut harus diajukan oleh pemerintah dalam APBN tahun depan.
Upah penghulu KUA per acara pernikahan sebesar Rp30 ribu. Di atas tarif itu, KUA akan dinilai KPK menerima suap atau gratifikasi. Sejak 2008, KUA menerima dana operasional sebesar Rp2,5 juta dari Kementerian Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nilai Kementerian Agama (Kemenag) di bawah rata-rata layanan publik nasional. Kemenag mendapat nilai di atas 6 untuk layanan KUA.
Editor: Doddy Rosadi
Benahi Sistem Pengupahan Penghulu di KUA
KBR68H,Jakarta - Komisi Agama DPR mendesak pemerintah membenahi sistem pengupahan penghulu di Kantor Urusan agama (KUA).

NASIONAL
Rabu, 04 Sep 2013 07:13 WIB

sistem pengupahan, penghulu, kantor urusan agama, hidayat nur wahid
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai