Bagikan:

Batasi Waktu Penjualan Minuman Beralkhol

KBR68H, Jakarta - Partai Golkar meminta Pemerintah tegas menertibkan distribusi minuman beralkohol melalui minimarket yang selama ini berpotensi disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur.

NASIONAL

Selasa, 17 Sep 2013 12:20 WIB

Author

Doddy Rosadi

Batasi Waktu Penjualan Minuman Beralkhol

minuman beralkohol, pembatasan waktu penjualan, RUU Minuman Beralkohol

KBR68H, Jakarta - Partai Golkar meminta Pemerintah tegas menertibkan distribusi minuman beralkohol melalui minimarket yang selama ini berpotensi disalahgunakan oleh anak-anak di bawah umur.

Menurut anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin, sebaiknya akses pembeli minuman berakohol dipatok pada batasan usia 21 tahun. Demikian juga waktu penjualan harus dibatasi sampai dengan jam tertentu.

“Lokasi penjualan hanya di tempat yang ada izinnya. Yang terpenting dari semua itu adalah penjual atau yang melayani, harus tegas dalam menetapkan peraturan,” tegas Nurul dalam keterangan pers yang diterima KBR68H.

Biasanya, kata Nurul, mereka hanya mengejar target penjualan sehingga aturan seringkali tidak dipatuhi juga oleh penjualnya. Karena itu harus ada sanksi bagi yang melanggar, baik penjual ataupun pembelinya.

Menurut Nurul, saat ini RUU Pengaturan Minuman Beralkohol yang masuk dalam Prolegnas 2013 belum dapat diselesaikan DPR disebabkan prioritas pembahasan legislasi yang telah ditetapkan.

Untuk itu, dia meminta distribusi minuman beralkohol diperketat seiring berkembangnya mini market waralaba asing yang menyediakan tempat berkumpul konsumen yang didominasi generasi muda dan ternyata melakukan distribusi minuman beralkohol
Pada mini market waralaba asing tersebut, lanjut Nurul, cukup mudah ditemukan minuman beralkohol golongan A (berkadar alkohol kurang dari 5 persen) bahkan miras golongan b (berkadar alkohol 5-20 persen).

Mudahnya distribusi minuman beralkohol tercermin dalam angka konsumsi minuman beralkohol di Indonesia dalam tiga tahun terakhir yang selalu meningkat. Pada 2010, mencapai 245 juta liter kemudian meningkat menjadi 255 juta liter pada 2011 dan tahun lalu mencapai 263 juta liter.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending