KBR68H, Jakarta- Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum meningkatkan pemahamannya soal Hak Asasi Manusia dan Gender dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan, selama ini para penegak hukum hanya melihat penyelesaian kasus tersebut berdasarkan unsur pidananya. Sementara untuk perlindungan dan pendampingan terhadap korban yang rata-rata adalah perempuan, kurang diperhatikan.
“Kalau kita lihat, proses hukum yang ada hanya menekankan pada kepentingan hukum. Kepentingan keadilan itu sendiri tidak menjadi prioritas. Indikatornya adalah setiap perkara hanya dilihat dari unsur pidananya terpenuhi apakah tidak, “ ujar Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati.
Sri Nurherwati menambahkan, unit penanganan perempuan dan anak korban kekerasan kepolisian tak dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai. Situasi tersebut akhirnya hanya menyebabkan korban merasa terintimidasi sehingga korban mencabut laporannya.
Editor : Rony Rahmatha
Aparat Hukum Tolong Pahami Soal Kesetaraan Gender
KBR68H, Jakarta- Komnas Perempuan meminta aparat penegak hukum meningkatkan pemahamannya soal Hak Asasi Manusia dan Gender dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

NASIONAL
Kamis, 12 Sep 2013 22:19 WIB


kesetaraan gender, perempuan, komnas perempuan, aparat hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai