KBR68H, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat meminta, anggota DPR tidak takut disadap oleh KPK atau Kepolisian. Pernyataan ini muncul, menyusul banyaknya Anggota DPR yang berencana menggunakan telepon genggam antisadap temuan LIPI. Martin berasalan, selama memiliki kinerja baik dan tidak korupsi, seorang Anggota DPR tak perlu takut disadap.
“Kita harus membatasi gerak laku kita dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Kalau kita meyakini itu sebagai sesuatu yang tidak pantas kita lakukan, tidak perlu sadap-sadap ditakuti. Ngapain harus takut? Apa yang harus disadap? Yang penting adalah, bekerjalah sebagai seorang pejabat negara, jangan buat tindakan yang melanggar hukum,” ujar Martin.
Anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat menambahkan, ia sendiri tidak berminat untuk menggunakan telepon genggam antisadap temuan LIPI tersebut.
Sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi, Gusti Muhammad Hatta mengaku telah menggunakan telepon genggam antisadap dalam negeri. Telepon genggam itu menggunakan sistem operasi BandrOS buatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Telepon semacam ini bahkan banyak diminati anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR.
Sementara itu, Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Anggota DPR tidak perlu takut teleponnya disadap, jika, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Editor: Antonius Eko