Bagikan:

90 Lembaga Internasional Desak SBY Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir

KBR68H, Washington - Sembilan tahun setelah pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono harus mengambil tindakan yang konkrit dan tegas untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab. Termasuk mereka yang ada di t

NASIONAL

Sabtu, 07 Sep 2013 08:30 WIB

Author

Doddy Rosadi

90 Lembaga Internasional Desak SBY Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir

90 lembaga internasional, tuntaskan, pembunuhan Munir, SBY

KBR68H, Washington - Sembilan tahun setelah pembunuhan pembela HAM Munir Said Thalib, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono harus mengambil tindakan yang konkrit dan tegas untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab. Termasuk mereka yang ada di tingkatan tertinggi dibawa ke muka hukum dan semua pembela HAM dilindungi secara lebih baik.
 
Presiden Yudhoyono, yang secara langsung mengatakan bahwa kasus Munir merupakan “test of our history (ujian bagi sejarah kita)” hanya memiliki waktu setahun jabatannya lagi, untuk memastikan hadirnya keadilan dan reparasi yang penuh. Kegagalan Presiden untuk melakukannya sejauh ini, di masa perlindungan para pembela HAM di seluruh negeri ini masih secara serius di bawah ancaman, mengundang pertanyaan serius akan warisannya nanti.

Salah satu pejuang hak asasi manusia Indonesia yang paling terkenal, Munir mengangkat kasus belasan aktivis yang menjadi korban penghilangan paksa. Ia juga menjadi salah satu pendiri dua organisasi HAM, membantu mengungkap bukti-bukti pertanggungjawaban militer atas pelanggaran HAM di Aceh, Papua, dan Timor-Leste  (dulunya Timor-Timur).

Munir juga membuat rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah untuk membawa pejabat tingkat tinggi ke muka hukum. Pada September 1999, ia ditunjuk menjadi anggota Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) di Timor-Timur.

Pada 7 September 2004, Munir ditemukan meninggal dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. Sebuah otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda menunjukkan bahwa ia telah diracun dengan arsenic. Munir selalu dalam keadaan bahaya sebagai akibat dari kerja-kerja hak asasi manusianya. Pada 2002 dan 2003, kantornya diserang, dan pada Agustus 2003, sebuah bom meledak di luar rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.  

Meskipun tiga orang telah divonis atas keterlibatan mereka dalam kematian Munir, ada tuduhan yang kredibel bahwa otak di tingkat tinggi yang bertanggung jawab atas kematiannya belum dibawa ke muka hukum. Presiden Yudhoyono juga belum mempublikasikan laporan di tahun 2005 tentang pembunuhan Munir yang dibuat oleh tim pencari fakta independen. Padahal, hal ini direkomendasikan dalam Keputusan Presiden tentang pembentukan tim ini.

Minimnya akuntabilitas penuh yang terus berlangsung atas pembunuhan Munir merupakan penanda yang menakutkan bagi para pembela HAM di Indonesia akan bahaya yang mereka hadapi. Ini juga merupakan pengabaian oleh pihak berwenang Indonesia terhadap kerja-kerja penting mereka.

Dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, 90 organisasi-organisasi masyarakat sipil internasional, regional dan lokal dari Kamboja, Perancis, Jerman, Indonesia, Malaysia, Belanda, Selandia Baru, Thailand, Timor-Leste, Filipina, Singapura dan Inggris mendesak Presiden Indonesia untuk memastikan bahwa langkah-langkah berikut ini diambil sebagai prioritas:

Pertama, mempublikasikan laporan di tahun 2005 dari Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir sebagai langkah kunci menghadirkan kebenaran.

Kedua, menginisiasikan sebuah investigasi yang independen dan baru oleh kepolisian atas pembunuhan Munir untuk memastikan bahwa semua pelaku, di semua tingkatan, dibawa ke muka hukum sesuai dengan standar-standar HAM internasional.
 
Ketiga, mengevaluasi proses pemidanaan lampau atas kasus Munir oleh Kejaksaan Agung, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional; secara khusus, menginvestigasi laporan-laporan tentang intimidasi para saksi dan membawa mereka yang diduga melakukannya ke muka hukum.
 
Keempat, mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap semua pembela HAM diinvestigasi secara cepat, efektif, dan imparsial, dan mereka yang bertanggung jawab dibawa kemuka hukum lewat peradilan yang adil.

Kelima, mengesahkan undang-undang khusus yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pembela HAM.

90 lembaga internasional yang mendorong SBY untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir antara lain Action des Chrétiens pour l'Abolition de la Torture (Prancis),  Aceh Online (Indonesia), Amnesty International, Asia Monitor Resource Centre (Hong Kong) dan  Asia Pacific Human Rights Coalition (selandia Baru).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending