KBR68H, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok menggagalkan ekspor rotan ilegal sebanyak 5 kontainer ke Cina. Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta memperkirakan nilai ekspor ilegal itu mencapai Rp 550 juta lebih.
Modus yang digunakan pelaku dengan memberitahukan jenis barang lain yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean sebelumnya serta menggunakan nama eksportir lain.
“Jadi yang diberitahukan ini adalah arang kelapa. Kemudian berdasarkan ketentuan undang-undang kepabeanan, barang siapa setiap orang yang memberikan dokumen pemberitahuan palsu itu diancam hukuman pidana paling lama 8 tahun dan paling ringan 2 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar dan paling sedikit Rp 100 juta. Kami terus melakukan pendalaman siapa aktor dibalik eksportir fiktif berikut,” ujarnya kepada wartawan.
Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta mengaku belum bisa menangkap pelaku di belakang kasus ini. Kata dia, sejak Januari lalu, Bea Cukai sudah 14 kali mengagalkan penjualan rotan ilegal yang umumnya akan dieskpor ke negeri Tirai Bambu.
Editor: Suryawijayanti