KBR, Jakarta- Komnas HAM meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekerasan dalam penanganan aksi demonstrasi Peringatan Darurat. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah meminta aparat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur.
Kata dia, penggunaan kekuatan berlebih atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM.
"Komnas HAM mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolda Sulawesi Selatan, dan kapolda di wilayah lain untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," ujar Anis Hidayah melalui rekaman video yang diterima KBR, Selasa (27/08/24).
Anis Hidayah mengatakan, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Kata dia, menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM yakni hak atas keadilan.
Sean itu, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab. Dia juga mendorong semua pihak menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif untuk merawat ruang demokrasi bangsa, baik saat ini maupun di masa depan.
Baca juga:
- Kronologi Represi Aparat pada Aksi Peringatan Darurat di Semarang
- Polisi Tak Belajar dari Sejarah, Brutal Hadapi Massa
- Peringatan Darurat, Blue Alert, Apa Artinya?
Sebelumnya, tindakan kekerasan dilakukan aparat kepolisian saat menangani aksi unjuk rasa Peringatan Darurat yang berlangsung di berbagai kota. Puluhan orang terluka dan puluhan ditangkap pascaaksi yang berujung ricuh.