KBR, Jakarta- Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh menyatakan Emirsyah Satar bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Emirsyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Satu, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan hukuman kurungan badan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
- Terima Suap, Eks-Dirjen Kemendagri Divonis 4,6 Tahun Penjara
- Korupsi Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara
- Kasus Suap, Sekretaris MA Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam kasus yang sama, pengadilan Tipikor memvonis bebas Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Majelis Hakim menilai Soetikno tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 maskapai PT Garuda Indonesia.