KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara tentang dinamika konstitusional terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Jokowi menegaskan, menghormati keputusan masing-masing lembaga negara. Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers singkat yang ditayangkan di laman YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).
Jokowi menjawab pertanyaan soal Baleg DPR yang membahas RUU Pilkada dan putusan MK.
"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga yang kita miliki," kata Jokowi dalam keterangan pers sepanjang 51 detik, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) memutus menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, dan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.
Baca juga:
- Baleg DPR Mengakali Putusan MK, KPU Tak Berkomentar
- Merespon Putusan MK, Pemerintah Setuju Revisi UU Pilkada
Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membahas RUU Pilkada, dan memutuskan untuk menolak mengakomodasi putusan MK. Soal syarat usia calon kepala daerah, Baleg memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yakni syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Sedangkan untuk ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, Baleg memutuskan, pelonggaran ambang batas hanya berlaku untuk partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Pada Kamis (22/08/2024) DPR dikabarkan akan menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II pengesahan RUU Pilkada.