Bagikan:

Dinamika Putusan MK, Jokowi: Biasa Terjadi

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga yang kita miliki,"

NASIONAL

Kamis, 22 Agus 2024 08:39 WIB

Putusan Baleg DPR soal RUU Pilkada

Respon Baleg DPR UU Pilkada, Presiden Jokowi konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (21/08/24). (Setpres)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara tentang dinamika konstitusional terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Jokowi menegaskan, menghormati keputusan masing-masing lembaga negara. Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers singkat yang ditayangkan di laman YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).

Jokowi menjawab pertanyaan soal Baleg DPR yang membahas RUU Pilkada dan putusan MK.

"Ya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga yang kita miliki," kata Jokowi dalam keterangan pers sepanjang 51 detik, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) memutus menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, dan menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.


Baca juga:

 Sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membahas RUU Pilkada, dan memutuskan untuk menolak mengakomodasi putusan MK. Soal syarat usia calon kepala daerah, Baleg memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yakni syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Sedangkan untuk ambang batas (threshold) pencalonan pilkada, Baleg memutuskan, pelonggaran ambang batas hanya berlaku untuk partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Pada Kamis (22/08/2024)  DPR dikabarkan akan menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II pengesahan RUU Pilkada.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending