Bagikan:

Begini Alasan KPK Hentikan Perkara Eks-Bupati Kotawaringin Timur

"Pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya. "

NASIONAL

Rabu, 14 Agus 2024 08:25 WIB

KPK keluarkan SP3 Supian Hadi

Ilustrasi: Supian Hadi sewaktu menjabat Bupati Kotawaringin Timur, Kalteng. (Antara/Untung Setiawan)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan diberhentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantang Tengah  periode 2010-2012. Tersangka dalam kasus ini adalah bekas Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan  telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara yang menjerat SH. Ia menyebut SP3 ini diterbitkan pada Juli 2024 dan telah berdasarkan persetujuan pimpinan.

Tessa menyebut salah satu alasan diberhentikannya adalah lantaran KPK tidak memiliki cukup bukti terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

"Untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya. Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara. Artinya tidak menjadi bagian dari kerugian negara. Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspos dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan penghentian kasus ini tidak berkaitan dengan politik. Hal ini ia sampaikan karena Supian Hadi telah mendapat rekomendasi dari PAN untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

Baca juga:

Dalam perkara ini, KPK menduga perbuatan eks-Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) telah merugikan negara Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Kerugian negara ini dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

KPK menetapkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending