KBR, Jakarta– Pemerintah diminta segera menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pabrik yang menyebabkan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKS, Slamet.
Dia menyoroti pemberian sanksi terhadap 11 entitas perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dampak polusi udara. Slamet tak mempermasalahkan sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Namun, menurutnya, jangan sampai penindakan menyalahi aturan dan tebang pilih.
“Intinya ikuti peraturan yang ada, kalau memang aturannya harus sanksi administratif ya administratif. Kalau memang harus pidana ya pidana. Jadi kita enggak bisa juga menegakan hukum, tapi melanggar aturan hukum juga. Jadi kalau ditanya ‘apa yang mesti dilakukan pemerintah?’ tegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada, jangan pandang bulu, jangan tebang pilih,” kata Slamet saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Slamet menyampaikan, bahwa Komisi IV DPR RI bakal melakukan rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam waktu dekat. Ia menyebut, rencananya rapat itu bakal membahas langkah pemerintah dalam mengendalikan polusi udara di Jakarta.
“Kita nanti akan tanya apakah pemerintah sudah melakukan itu (penegakan hukum) belum, dalam hal ini kementerian. Nah makanya nanti akan kita tanya menterinya sudah sejauh mana penegakan hukumnya,” ucap Slamet.
Baca juga:
- Polusi Udara, Kemenkes Bentuk Timsus Penanggulangan ISPA
- Polusi Udara, Kemenkes: Penyemprotan Air Tak Efisien
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan setidaknya terdapat 161 perusahaan yang menjadi sumber polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ada 11 entitas industri di antaranya yang sudah lebih dulu mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Ia menegaskan akan ada penegakan hukum di lapangan buntut dari memburuknya kualitas udara di wilayah ibu kota dan sekitarnya. Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari operasi, dengan menyasar 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Siti menambahkan, lokasi yang konsisten menunjukkan kategori udara tidak sehat ialah Sumur Batu, Bantar Gerbang, dengan 120 unit usaha. Kemudian di Lubang Buaya dengan 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.
Editor: Resky Novianto