Bagikan:

Rusuh Dago Elos, Polisi Bantah Tolak Terima Laporan Sengketa Tanah

"Pada pukul 21.00 WIB kami mendapatkan laporan adanya pembakaran ban dan pemblokiran jalan dari Dago Atas maupun Dago Bawah"

NASIONAL

Rabu, 16 Agus 2023 09:18 WIB

Dago melawan

Warga Dago Elos aksi tolak penggusuran di Kantor ATR/BPN di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jabar, Senin (04/07/22). (Antara/Raisan Al Farisi)

KBR, Bandung -  Kepala Polisi Kota Bandung Budi Sartono menyanggah otoritasnya menolak laporan warga Dago Elos soal pidana sengketa lahan yang diklaim pewaris. Akibat adanya penolakan ini, berujung kerusuhan di Dago Elos ditandai dengan adanya pemblokiran jalan oleh warga, tembakan gas air mata serta penyisiran oleh polisi.

Menurut Budi, polisi sejak awal sudah melakukan langkah persuasif kepada kuasa hukum dan perwakilan warga sudah diterima saat membuat laporan di Kantor Polisi Kota Bandung.

"Kami jajaran Polrestabes Bandung tidak menolak, bahkan saat yang bersangkutan datang ke Polrestabes baik itu pihak pengacara dan pihak warga diterima langsung oleh Kasat Reskrim dan dilakukan berita laporan wawancara langsung di ruangan Kasat Reskrim. Diadakan gelar dan disampaikan laporan ini akan diterima dengan alat-alat bukti pendukung yang dibutuhkan. Maka dari itu sudah diskusi dengan pihak pengacara, lawyer dan warga, akan mengambil dulu alat bukti yang dibutuhkan," ujar Budi dalam siaran persnya, Bandung, Selasa, 15 Agustus 2023.

Budi mengaku semuanya sepakat dengan ketentuan yang ada. Otoritasnya pula diklaim siap mendatangi lokasi tanah sengketa untuk membantu masyarakat dalam laporan pemalsuan yang dilaporkan warga Dago Elos.

Budi memperkirakan kurang jelasnya informasi itu membuat warga Dago Elos kecewa. Sehingga disangka polisi menolak laporan warga dan melakukan pembakaran ban, menutup jalan dan aksi lainnya.

"Pada pukul 21.00 WIB kami mendapatkan laporan adanya pembakaran ban dan pemblokiran jalan dari Dago Atas maupun Dago Bawah. Adanya hal tersebut kami dari tim Polrestabes menuju ke tempat tersebut disana kami berdiskusi dengan masyarakat yang berada di tempat tersebut. Mereka melakukan pembakaran dan penutupan karena ada laporan yang ditolak versi mereka," kata Budi.

Budi menjelaskan pada waktu berembuk dengan warga dan hendak kembali ke Kantor Polisi Kota Bandung terjadi pelemparan batu dan air mineral.

Gas air mata pun ditembakan oleh satuan polisi brigade mobil (Brimob) Kepolisian Jawa Barat. Tujuannya ucap Budi untuk menghalau massa yang berbuat anarkis.

Baca juga:

Penyebab Rusuh Versi Warga

Kuasa hukum warga Dago Elos, Wisnu Pratama menjelaskan, pada pukul 22.40 WIB proses negosiasi masih berlanjut dan menghasilkan kesepakatan bahwa proses pelaporan akan dilakukan.

"Dipastikan laporan warga diterima dengan cara mendatangkan pelapor dan kuasa hukum ke Polrestabes dengan syarat disepakati oleh warga untuk membuka blokade jalan secara bertahap," jelas Wisnu dalam siaran persnya.

Wisnu menerangkan pukul 22.45 WIB warga pelapor bersama tim kuasa hukum menyepakati dan tengah bersiap untuk berangkat ke Kantor Polisi Kota Bandung.

Namun pada pukul 22.50 WIB terjadi penembakan gas air mata yang dilontarkan dari arah Utara ruas Jalan Dago atau tepat belakang barisan warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan motor.

"(Pukul) 23.05 WIB bentrokan besar terjadi dan meluas dari belakang hingga barisan depan. Pada saat bentrokan terjadi warga mencoba untuk mengamankan diri karena banyaknya massa ibu-ibu dan anak kecil. Pada saat proses warga melakukan evakuasi, aparat kepolisian merangsek masuk disertai lemparan gas air mata beruntun," tutur Wisnu.

Setengah jam sebelum tengah malam atau 23.20 WIB, petugas kepolisian mengerahkan water canon (mobil meriam air) untuk membubarkan warga yang masih tercecer.

Kerusuhan antara polisi dan warga Dago Elos, Kota Bandung yang terjadi   bermula dari laporan warga soal pidana sengketa lahan yang diklaim pewaris ditolak polisi.

Warga dengan kuasa hukum yang sedari pagi mendatangi Kantor Polisi Kota Bandung hendak melaporkan adanya penipuan Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi (2014) karena klaim pewaris yakni Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending