KBR, Jakarta - Tiga rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan dijatuhi sanksi teguran usai ditemukan praktik perundungan terhadap dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tiga rumah sakit yang dimaksud adalah RSUP Hasan Sadikin Bandung, RSUP Adam Malik Medan, dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
"Ada dokter yang memberikan layanan yang sangat buruk dan kasar kepada pasiennya. Sesudah kita cek ternyata yang bersangkutan adalah peserta didik spesialis yang kemudian stres karena mendapatkan perlakuan dan juga jam kerja yang sangat jauh di luar normal," ucap Budi melalui konferensi pers yang dipantau secara daring, Kamis (17/8/2023).
Budi menjelaskan, temuan kasus perundungan itu bermula dari laporan sejumlah pegawai. Mereka melaporkan adanya sikap buruk dan perlakuan kasar yang ditunjukkan dokter tertentu di tiga rumah sakit tersebut.
Baca juga:
- Menkes Sebut Jumlah Nakes di Perbatasan Belum Ideal
- Fraksi PKS: Mandatory Spending Dihapus, Kemunduran Negara Jaga Kesehatan Rakyat
Sebelumnya, Budi menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Aturan itu dikeluarkan guna mengakhiri perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis pada 20 Juli lalu.
Selepas aturan itu terbit, bermuncukan laporan perundungan di sejumlah rumah sakit. Kementerian Kesehatan kini tengah melakukan pendalaman untuk menguak praktik perundungan serupa di rumah sakit-rumah sakit lainnya.
Editor: Wahyu S.