KBR, Jakarta - DPR akan membentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode tahun 2025-2045. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, undang-undang itu menjadi salah satu agenda strategis ke depan.
"Untuk periode selanjutnya akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode tahun 2025-2045. Keberadaan undang-undang ini perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas secara menyeluruh sehingga setiap presiden, gubernur, bupati, wali kota, tidak lagi memiliki visi-misinya masing-masing. Tugas membangun bangsa kita ke depan tidak mudah, sederet tantangan harus kita hadapi," ujar Puan saat menyampaikan pidato di pembukaan Sidang Paripurna DPR RI periode 2023-2024, Rabu (16/8/2023).
Puan mengatakan, usai Amandeman UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, dilakukan secara bertahap.
Rencana itu dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Baca juga:
- 8 Kali Sidang Paripurna Tak Singgung RUU Perampasan Aset, Formappi: DPR Mengulur Waktu
- Tuai Kritik, DPR Tetap Lanjutkan Pemberhentian Hakim MK Aswanto
Puan mengatakan, nantinya akan meneruskan pembahasan 13 rancangan undang-undang (RUU) yang masih pada tahap pembicaraan tingkat 1 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2023.
Editor: Wahyu S.