KBR, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin optimistis aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dapat diselesaikan akhir bulan depan.
Budi Gunadi mengatakan UU Kesehatan mendelegasikan 108 pasal untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Ini targetnya, bapak-ibu, jadi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), akhir September sudah bisa disetujui oleh Bapak Presiden. Jadi nanti September ini kita akan mulai pembicaraan antarmenteri," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi Kesehatan DPR RI, Rabu (30/8/2023).
Menkes Budi menyebut, saat ini 101 pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan sudah dalam tahap pembahasan internal dan akan didiskusikan dengan publik dan pakar. Sedangkan untuk Perpres dan Permenkes, diharapkan bisa rampung pada akhir tahun.
Budi menjelaskan, aturan turunan ini akan terbagi dalam 101 delegasi Peraturan Pemerintah yakni Rancangan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Kemudian dua delegasi Perpres yakni RPerpres tentang Pengelolaan Kesehatan.
Selain itu ada 5 delegasi Peraturan Menteri Kesehatan, yakni RPMK tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, RPMK tentang Imunisasi, RPMK tentang Keselamatan Pasien, RPMK tentang Standar Pelayanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan RPMK tentang Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan.
Baca juga:
- Nakes Demo, Paripurna DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan
- Kecewa Mandatory Spending Dihapus, Demokrat & PKS Tolak Pengesahan RUU Kesehatan
Editor: Agus Luqman