Bagikan:

Aturan Turunan UU Kesehatan Ditargetkan Selesai Akhir September

Saat ini 101 pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan sudah dalam tahap pembahasan internal dan akan didiskusikan dengan publik dan pakar.

NASIONAL

Rabu, 30 Agus 2023 19:51 WIB

UU Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin optimistis aturan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dapat diselesaikan akhir bulan depan.

Budi Gunadi mengatakan UU Kesehatan mendelegasikan 108 pasal untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Ini targetnya, bapak-ibu, jadi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), akhir September sudah bisa disetujui oleh Bapak Presiden. Jadi nanti September ini kita akan mulai pembicaraan antarmenteri," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi Kesehatan DPR RI, Rabu (30/8/2023).

Menkes Budi menyebut, saat ini 101 pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan sudah dalam tahap pembahasan internal dan akan didiskusikan dengan publik dan pakar. Sedangkan untuk Perpres dan Permenkes, diharapkan bisa rampung pada akhir tahun.

Budi menjelaskan, aturan turunan ini akan terbagi dalam 101 delegasi Peraturan Pemerintah yakni Rancangan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Kemudian dua delegasi Perpres yakni RPerpres tentang Pengelolaan Kesehatan.

Selain itu ada 5 delegasi Peraturan Menteri Kesehatan, yakni RPMK tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, RPMK tentang Imunisasi, RPMK tentang Keselamatan Pasien, RPMK tentang Standar Pelayanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan RPMK tentang Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending