KBR, Jakarta - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mengusulkan hukuman yang tepat bagi para kejahatan korupsi, termasuk di Indonesia.
Menurut Anies, penyitaan harta dari para koruptor merupakan hukuman yang cocok untuk memberikan efek jera atau deterrent effect. Itu disampaikan Anies dalam Kuliah Kebangsaan di Universitas Indonesia (UI), hari ini.
"Ketika ada hukuman yang menjerakan maka hukuman menjerakan itu akan bisa meredam rasa keserakahan, maka itu akan menjadi rasa takut. Tapi kalau hukuman tidak menjerakan, maka keserakahan akan mencari jalannya. Apa hukuman paling menjerakan dalam praktik korupsi, dimiskinkan, dimiskinkan. Diambil hartanya, disita hartanya karena itu yang paling ditakuti oleh semua koruptor," ujar Anies dalam Kuliah Kebangsaan FISIP UI, Selasa (29/8/2023).
Baca juga:
- Kuliah Kebangsaan di FISIP UI, Anies Soroti Kebebasan Berekspresi
- SMRC: Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies
Bakal calon presiden yang juga bekas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai kasus korupsi masih terus terjadi karena adanya kebutuhan, keserakahan, dan sistem.
Karena itu, dia mendorong komitmen pemberantasan korupsi lewat pemiskinan koruptor agar tercipta efek jera dan memunculkan pemerintahan yang bagus atau good governance.
DPR hingga kini tak kunjung memproses usulan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana yang diajukan pemerintah. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat presiden (surpres) berisi usulan RUU Perampasan Aset sebelum masa persidangan V dimulai pada 4 Mei 2023.
Editor: Agus Luqman