KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko tentang kepengurusan Partai Demokrat. Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan, hakim berpendapat sengketa kepengurusan Demokrat hendaknya diselesaikan terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.
"Berdasarkan pendapat dari majelis, bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat. Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," ujar Agung saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Baca juga:
- Dokumen Tak Lengkap, Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Versi Moeldoko
- KLB Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Hukum Telah Ditegakkan
Sebelumnya, Moeldoko sempat mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada tahun 2021 lalu.
Namun, pendaftaran kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat atas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Editor: Wahyu S.