KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meninjau tempat peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kunjungan tim untuk mengkonfirmasi banyak data dan informasi yang telah diterima.
Hasilnya, kata dia, hampir sesuai keterangan yang disampaikan dari para ajudan Ferdy Sambo, foto-foto maupun juga percakapan siber plus juga dari balistik.
"Kami kemudian menanyakan soal lintasan peluru, sudut peluru, kemudian posisi di mana Brigadir J itu ada, kemudian dalam posisi meninggal kemudian posisi-posisi orang lain yang ada di TKP saat kejadian. Ditanyakan juga bagaimana proses artinya jumlah peluru ke dinding dan sebagainya," ujar Beka dalam konferensi pers daring usai kunjungan TKP, Senin, (15/8/2022).
Baca juga:
Beka berharap, peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa. Dalam peninjauan tersebut, Komnas HAM juga didampingi sejumlah pihak seperti Pusat Laboratorium Forensik (Labfor), Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), dan Kedokteran Kepolisian (Dokpol).
Selepas tinjauan di rumah dinas Ferdy Sambo, Tim Komnas HAM, melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bharada Eliezer atau Bharada E di rumah tahanan atau rutan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana. Selain mereka, polisi juga menetapkan Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Para tersangka, kecuali Bharada E, dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Editor: Sindu