KBR, Jakarta - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Sosial menindak tegas lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana bantuan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengatakan, lembaga yang terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan itu harus dicabut izin operasionalnya.
"Kalau menurut saya sih izinnya harus dicabut karena itu kan sudah membaca mencederai kepercayaan. Tapi ini kan sejalan dengan proses hukumnya, itu tentu di Kementerian Sosial yang lebih memahami situasi praktisnya saat ini dan juga nanti di Kepolisian," kata Diah kepada KBR, Jumat (12/8/2022).
Diah menambahkan, Kementerian Sosial seharusnya melakukan evaluasi terkait syarat pendaftaran lembaga-lembaga filantropi yang ada di Indonesia.
Pemerintah, katanya, selama ini tidak melakukan audit keberadaan lembaga pengumpul dana itu sehingga muncul lembaga-lembaga yang melakukan penyelewengan.
"Ini kan harus dievaluasi kembali syarat pendaftarannya. Yang kedua akuntabilitasnya bagaimana mempertanggungjawabkan dana yang dikumpulkan oleh lembaga ini, lembaga filantropi untuk kemudian bisa akuntabilitasnya dipertanggungjawabkan kepada publik," katanya.
Berita lainnya:
- Pimpinan DPR: Jangan Cuma ACT, Usut Juga Lembaga Donasi Lainnya
- Lembaga Kemanusiaan Diduga Salahgunakan Donasi, DPR Akan Panggil Kemensos dan Kemenag
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 176 lembaga filantropi melakukan penyalahgunaan dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Menanggapi itu, Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyebut, dari 176 lembaga filantropi yang diperiksa, hanya 3 lembaga yang terdaftar atau punya izin resmi.
Editor: Kurniati Syahdan