KBR, Jakarta- Laporan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komnas HAM menurun. Yakni, dari 3.084 kasus pada 2019, menjadi 2.800 kasus di 2020.
Penurunan kasus tersebut diperkirakan akibat kondisi pandemi Covid-19. Hal itu menyebabkan minimnya akses dan informasi masyarakat mengenai pelaporan pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan terdapat tiga kasus besar yang ditangani Komnas HAM melalui pemantauan dan penyelidikan di 2020.
Yaitu, kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang, serta konflik agraria akibat pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional.
“Komnas HAM Republik Indonesia menerima 2.841 kasus adapun pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian 758 kasus, korporasi 455 kasus, dan pemerintah daerah 276 kasus. Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah menyangkut hak atas kesejahteraan sebesar 1.025 kasus, dan hak atas keadilan 887 kasus, hak atas rasa aman 179 kasus,” kata Taufan dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 secara daring, Kamis, (12/08/2021).
Baca juga:
- Firli Cs Mangkir, Komnas HAM Imbau Pimpinan KPK Kooperatif
- Tim Forensik Teliti Sampel Jenazah Pendeta Yeremias Zanambani
- Komnas HAM Menentang Pelabelan Teroris terhadap KKB Papua
Taufan menambahkan, Komnas HAM juga mengalami perubahan yang signifikan dalam menerima pelaporan pelanggaran HAM selama pandemi Covid-19. Laporan yang sebelumnya banyak dilakukan secara langsung, kini dilakukan secara daring.
Jumlahnya meningkat lebih dari 500 laporan yang menggunakan surat elektronik dan pesan daring. Perubahan tersebut dinilai akibat ada pembatasan pertemuan tatap muka selama pandemi Covid-19.
Editor: Sindu