KBR, Jakarta- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari hingga 27 Agustus 2020. Ini merupakan perpanjangan kali keempat sejak diterapkan awal Juli lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bakal memperketat pengawasan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (13/8/2020).
"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," imbuhnya.
Anies memaparkan, saat ini tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate di Jakarta mencapai 8,7 persen. Angka itu jauh di atas standar aman dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO yakni 5 persen.
Ia menambahkan, terjadi tren peningkatan keterisian ruang isolasi dan ICU rumah sakit di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir. Dari 4.456 tempat tidur isolasi, 65 persen sudah terisi saat ini. Sedangkan dari 483 tempat tidur, sudah 67 persen terisi pasien Covid-19.
"Tren peningkatan ini perlu ditangani bersama, tidak hanya oleh pemerintah. Rumah Sakit, klinik, puskesmas, laboratorium, dan berbagai fasilitas kesehatan lainnya bukan sekadar fasilitas bangunan benda mati. Di dalamnya ada tenaga kesehatan yang saat ini merasakan beban yang tidak sederhana," ujarnya.
Hingga 13 Agustus, menurut data dari Pemprov DKI, jumlah pasien terkonfirmasi positif di Jakarta bertambah sebanyak 621 kasus sehingga total akumulasi menjadi 27.863. Data tersebut berbeda dengan rilis dari Satgas Covid-19 yang mencatat penambahan kasus di Jakarta sebanyak 608 dengan akumulasi total 27.761
Editor: Rony Sitanggang