KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko S Tjandra sebagai tersangka dugaan pemberian suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Juru bicara Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa Djoko Tjandra dan melakukan gelar perkara.
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK, tapi ternyata dalam perkembangan khusus terhadap oknum jaksa PSM, ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa. Oleh karena itu, itulah hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Hari dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (27/8/2020).
Juru bicara Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, Djoko Tjandra diduga menyuap Jaksa Pinangki untuk mendapatkan fatwa terkait eksekusinya. Fatwa tersebut secara umum mengatur agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi meski statusnya sebagai tersangka korupsi.
"Jadi konspirasinya atau dugaannya adalah agar tidak dieksekusi oleh jaksa, kemudian meminta fatwa ke Mahkamah Agung," tambahnya.
Hari mengklaim penyidik juga tengah mendalami peran pihak lain di Mahkamah Agung yang terkait dengan kasus ini. Namun ia menyebut, fatwa yang diminta itu pada akhirnya tidak terbit.
Atas kasus ini, Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu US Dollar. Dia diduga melanggar Pasal 5 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rony Sitanggang