KBR, Jakarta- Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan
permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, Anita minta perlindungan
dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus ini, Anita telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh kepolisian.
Kata Edwin, Anita mengajukan
permohonan perlindungan pada 29 Juli lalu. Dia sudah dua kali memberikan
keterangan pada Senin (03/08), dan Selasa (04/08).
"Kami
kan memeriksa tentang sifat penting keterangan. Sifat penting keterangan
pemohon itu apa dalam perkara yang dia sampaikan. Kemudian kami juga
mendalami apakah ada ancaman yang dialami oleh pemohon. Selain itu kami
juga akan melacak, mendalami track record dari pemohon," kata Edwin saat
dihubungi KBR, Selasa (4/8/2020).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi
menambahkan, saat ini tengah mendalami keterangan yang
disampaikan oleh Anita. LPSK akan melakukan investigasi dan mengecek
ulang pernyataan Anita dengan meminta keterangan ke sumber-sumber lain.
Namun Edwin enggan mengungkap sumber lain mana yang akan dimintai
keterangan oleh LPSK.
"Konteksnya bukan memeriksa ya, konteksnya
kami itu ya investigasi saja untuk pendalaman untuk mendapatkan
informasi dari yang kami dapatkan dari pemohon, kemudian kami kroscek ke
pihak-pihak lain yang terkait," tambahnya.
Sebelumnya Anita
Kolopaking mangkir dari panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka
dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Edwin berujar, LPSK sudah mengetahui bahwa Anita mendapat panggilan dari
Bareskrim Polri.
"Sudah, sudah (diketahui)," jawabnya singkat.
Dalam
kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan bekas
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Prasetyo Utomo dan
pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Editor: Rony Sitanggang