KBR, Jakarta- Pemerintah berjanji pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke Kab. Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tak akan merusak kawasan hutan.
"Dari 180 ribu hektar itu, separuhnya adalah ruang terbuka hijau, termasuk hutan lindung. Hutan lindung tidak akan diganggu, dan bahkan sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara ada hutan konservasi bukit Suharto," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Senin (26/08/2019).
"Justru kita akan perbaiki hutan konservasi itu, yang di sana ada pemakaian tidak untuk keperluan hutan, termasuk perkebunan. Jadi justru akan direhabilitasi," tambahnya.
Bambang menyebut, sebagian besar lahan yang akan dibangun untuk Ibu kota baru berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis atau terlantar, sehingga tak sampai merambah kawasan hutan lindung.
Menurutnya, pemerintah juga akan menghindari kawasan gambut, karena tak cocok dibangun gedung-gedung.
Untuk tahap awal pemerintah mengatakan akan membangun 40 ribu hektar lahan untuk kawasan pusat pemerintahan. Namun, tak tertutup kemungkinan jika kawasan pusat tersebut diperluas hingga 180 ribu hektar.
Kata Bambang, sebagian besar lahan itu adalah milik pemerintah. Jika ada pihak swasta yang sedang memanfaatkannya, pemerintah punya hak untuk menarik hak itu sewaktu-waktu, sesuai kebutuhan.
"Dengan demikian, ganti rugi lahan bisa diminimalkan," kata Bambang.
Editor: Agus Luqman