KBR, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperluas pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor (ganjil-genap), hingga meliputi sejumlah ruas jalan berikut:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang)
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya
- Jl. Kramat Raya
- Jl Senen Raya
- Jl. Gn Sahari
Aturan ganjil-genap baru ini akan diberlakukan secara penuh mulai 9 September 2019.
Pembatasan akan diterapkan pada jam-jam sibuk, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 setiap hari Senin sampai Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Kendaraan yang Dikecualikan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan berikut:
- Sepeda motor
- Kendaraan yang mengangkut masyarakat disabilitas (akan dipasang stiker khusus)
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM dan BBG
- Kendaraan pimpinan tinggi negara (presiden, wakil presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY dan BPK)
- Kendaraan operasional berplat dinas kantor pemerintah/TNI/Polri
- Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan khusus yang diawasi kepolisian, seperti mobil pengangkut uang
"Itu untuk pengecualian yang dikhususkan dari pengaturan ganjil-genap saat ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2019).
Editor: Agus Luqman