KBR, Banyuwangi- Sekitar 50 pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi, Jawa Timur, terancam dideportasi dari Singapura.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi Agung Sebastian, awalnya mereka direkrut sebuah perusahan penyalur tenaga kerja di Malang, Jawa Timur, dan dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga.
Namun, setelah diberangkatkan oleh penyalur ke Singapura, mereka ditolak calon majikannya karena tidak punya dokumen resmi.
“Mereka (pekerja migran) tidak melalui mekanisme penempatan sesuai aturan undang-undang. Mereka tidak didaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi jaminan sosialnya itu tidak didaftarkan," jelas Ketua DPC SBMI Banyuwangi Agung Sebastian kepada KBR, Kamis (8/8/2019).
"Kemudian tidak melewati Dinas Tenaga Kerja di daerah sebagai pintu kedua selain desa. Tidak ada bimbingan-bimbingan situasi kerja di sana akan bagaimana,” lanjutnya.
Ketua DPC SBMI Banyuwangi melaporkan, kini sebagian pekerja migran yang terancam deportasi itu berada di KBRI Singapura, sedangkan sebagian lainnya tersebar di sejumlah tempat.
"Mereka menunggu kejelasan untuk dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
SBMI Banyuwangi mengaku sudah mengirim surat pemberitahuan soal kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Tenaga Kerja. Namun, hingga sekarang pemerintah belum memberi respon.
Editor: Adi Ahdiat