Sebagaimana diketahui, salah satu syarat mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden adalah dengan mengantongi surat keterangan sedang tidak pailit. Hal itu telah disyaratkan dalam Pasal 169 Undang-Undang tentang Pemilu.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, hingga Kamis, (09/08), siang tadi, tercatat ada tiga nama yang sudah megajukan surat keterangan sedang tidak pailit. Tiga orang itu adalah Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno.
"Jadi sampai detik ini, yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit itu, ke kita adalah pak Jokowi, Prabowo, sama Sandiaga Uno," ungkap Jamaludin di PN Jakarta Pusat.
Dengan tercatatnya nama Sandiaga Uno di PN Jakarta Pusat, menguatkan dugaan publik yang mencuat beberapa waktu lalu, bahwa Prabowo akan mengandeng Uno sebagai wakil presidennya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik. Menurutnya, Sandiaga Uno merupakan salah satu nama yang dikantongi Prabowo sebagai wakil presidennya. Meski begitu, Taufik belum bisa memastikan siapa calon wakil presiden dari ketua umum partainya tersebut, sebelum Prabowo mendeklarasikannya sendiri.
"Jd nanti malam lah kita baru deklarasi ya di Kartanegara. Cawapresnya barang kali siang ini sudah ditentukan, salah satunya Pak Sandi (Sandiaga Uno)," ujar Taufik di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, (09/08).
Sebelumnya, terdapat polemik dari kubu Prabowo mengenai calon wakil presiden yang akan diusungnya. Nama-nama seperti Abdul Somad dan Agus Harimurti Yudhoyono kerap disebut-sebut. Nama Sandiaga Uno sendiri baru mencuat belakangan.
Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri akan ditutup Jumat, 10 Agustus 2018. Oleh karena itu, semua calon harus mengurus surat keterangan sedang tidak pailit paling lambat Kamis, 9 Agustus.
Hingga Kamis siang belum ada nama keempat yang tercatat di PN Jakarta Pusat yang mengurus surat keterangan tidak pailit.
Editor: Adia Pradana