KBR, Jakarta- Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan, status hukum anak korban perkosaan, WA (15 tahun), telah ditangguhkan Pengadilan Negeri Muara Bulian Jambi. Sebelumnya, dia divonis 8 bulan penjara karena menggugurkan dan membuang janinnya.
Kini, kata Maidina, seluruh aliansi keadilan untuk korban perkosaan, menuntut pemerintah daerah memberi perlindungan kepada WA.
"Untuk sekarang memang sudah ditangguhkan hukuman yang didapat. Ada di pendampingan P2TP2A, di bawah pimpinan provinsi. Nah, di situlah akhirnya kita menuntut Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengambil alih perlindungan psiko-sosial karena itu tanggung jawab pemerintah daerah Jambi. Dan juga kerja sama dengan LPSK tentang rehabilitasi psiko-sosial tersebut," kata Maidina di Bakoel Koffie, Cikini, Minggu (5/8).
Sebelumnya, kuasa hukum WA telah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jambi. Maidina menuntut pengadilan tinggi agar melangsungkan persidangan secara terbuka. Selain itu, majelis hakim harus pula menghadirkan saksi ahli dan psikolog untuk korban.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi harus menguji ulang alat bukti yang pernah digunakan dalam pemeriksaan terkait putusan terhadap WA tersebut," katanya. Pekan ini, aliansi berencana menemui Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan rekomendasi penghapusan pemidanaan anak korban perkosaan.
Kasus hukum yang menimpa WA ini memang menjadi polemik. Ia menjadi korban perkosaan kakak kandungnya sendiri, hingga hamil. Namun, tindakan WA mengaborsi janinnya yang sudah berusia 6 bulan berbuntut panjang. Pengadilan menghukum 6 bulan penjara karena perbuatannya tersebut.
Editor: Fajar Aryanto