KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan aturan tarif cukai tembakau baru pada September tahun ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berjanji akan berlaku adil dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Heru Pambudi mengatakan akan memberlakukan tarif yang berbeda antara golongan produk sigaret putih mesin, sigaret kretek tangan, serta sigaret kretek mesin.
"Dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja, pemerintah akan memberi ruang dalam bentuk tarif lebih rendah kepada sigaret kretek tangan. Sebaliknya, tarif yang lebih tinggi untuk sigaret kretek mesin," kata Heru di Kementerian Keuangan, Senin (21/8/2017).
Aturan tarif cukai baru akan dikeluarkan bulan September tahun ini. Dengan begitu, Heru berharap para pelaku usaha di bidang tembakau memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan diri.
Menurut Heru, kenaikan tarif cukai untuk hasil tembakau tidak bisa dielakkan. Sebab, pemerintah sudah sepakat secara bertahap akan mengendalikan produksi rokok dengan memperhatikan tingkat inflasi dan keberlangsungan industri. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menaikkan harga rokok secara bertahap.
Dia mengakui kebijakan menaikkan tarif ini dipengaruhi permintaan kelompok pro kesehatan. Mereka meminta pemerintah mengendalikan konsumsi rokok.
"Kita sudah sepakat pada akhirnya konsumsi rokok harus diturunkan secara gradual. Tarif ini jadi instrumen kita kendalikan volume produksi rokok."
Baca juga:
-
Kajian UI: Segera Amandemen UU Cukai Agar Peroleh Harga Rokok Ideal
-
Presiden Setuju Bahas RUU Tembakau, Ini Keinginan Asosiasi Petani Tembakau
Editor: Agus Luqman